Pelaku kemudian mencabut gunting stainless dari belakang dan langsung menyerang ke arah dada korban. Tikaman pertama sempat ditangkis, namun tetap melukai bagian kiri tubuh Refualu. Meski berhasil menjatuhkan pelaku, korban terus diserang hingga ia memilih melarikan diri.
Dalam kondisi terluka, Refualu berusaha berlari menuju Polres Tual. Pelaku sempat mengejar namun gagal menghentikannya. Korban meminta bantuan seorang pengemudi ojek yang kemudian mengantarkannya ke kantor polisi.
Petugas jaga Polres Tual langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Langgur. Karena ruang tindakan penuh, Refualu dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisinya kini masih dalam pengawasan tim medis.
Menerima laporan korban, penyidik Polres Tual langsung mendatangi lokasi dan menangkap PS tanpa perlawanan. Barang bukti berupa gunting stainless yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai alat bukti.
Kapolres Tual AKBP Dwi Bachtiar Rivai membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial PS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pamannya sendiri. Tindakan cepat dilakukan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik di lingkungan keluarga,” ujarnya.
Pelaku PS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menyelesaikan masalah keluarga dengan kepala dingin dan tidak melibatkan kekerasan. Alkohol juga sering menjadi pemicu tindakan kriminal yang seharusnya dapat dihindari,” kata Kapolres.