7 DPO Korupsi Diminta Serahkan Diri, Kejati Maluku: Tak Ada Tempat untuk Sembunyi

Antara
Ilustrasi buron korupsi. (Foto: Sindonews)

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyarankan tujuh terpidana kasus korupsi berstatus daftar pencarian orang (DPO) agar menyerahkan diri secara baik-baik. Kasus hukum mereka sudah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"Kami sarankan para DPO menyerahkan diri saja karena tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri dan bersembunyi bagi setiap pelaku kejahatan. Cepat atau lambat pasti kami tangkap," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku M Rudy di Ambon, Sabtu (31/10/2020).

Rudy mencontohkan, salah satu DPO yakni Sunarko yang merupakan terpidana korupsi dana proyek pembangunan infrastruktur Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, sudah diciduk. Dia berstatus DPO sejak April 2020.

"Saat ini masih tersisa tujuh terpidana kasus korupsi yang berstatus DPO jaksa. Kecuali yang dari Kabupaten Buru bernama Ricky itu sudah ditangkap," katanya.

Yang lainnya, seperti Yusuf Rumatoras di Kabupaten Seram Bagian Timur atau terpidana lainnya seperti Janwar dan Ir Muhammad yang belum menyerahkan diri juga.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

8 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

12 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

13 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

14 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal