SAUMLAKKI, iNews.id - Dua dari tiga pencuri panel surya (solar cell) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ditangkap polisi. Sementara tiga orang terduga lainnya masih dalam pengejaran.
DI (44) petani asal Desa Adaut dan FB (23), pengangguran dari Desa Olilit Timur dibekuk aparat Kepolisan Resort Maluku Tenggara Barat (MTB). DI ditangkap dulu di desanya, setelah itu disusul FB.
Kasat Reskrim Polres MTB, AKP Kahardani mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Desember tahun lalu. Polisi menerima laporan atas nama Hilarius Rangkore yang mengatakan 54 panel solar cell hilang dicuri.
"Laporannya tanggal 28 Desember 2019 dengan total kerugian mencapai Rp256,5 juta," katanya Minggu (7/6/2020).
Tim buser lantas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku. Penangkapan bermula dari informasi warga yang mengatakan ada yang melihat barang bukti yang mirip solar cell milik PDAM di wilayah Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.