20 Satwa Endemik Dilepasliarkan di Maluku, Kakaktua hingga Sanca Kembang Kembali ke Alam

Antara
BKSDA Provinsi Maluku melepasliarkan sebanyak 20 satwa endemik ke KS Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat. (Foto: Antara)

Dalam kegiatan pelepasliaran tersebut, BKSDA Maluku turut melibatkan dan disaksikan oleh Kepala Dusun Nagalema, Desa Waesala SBB, mahasiswa KKN Fakultas Pertanian dan Fakultas MIPA Universitas Pattimura (Unpatti), serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi.

“Kami melibatkan masyarakat dalam kegiatan pelepasliaran tersebut, diharapkan akan menjadikan contoh, pengalaman, dan media sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam khususnya satwa-satwa endemik dan dilindungi,” kata Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Ekor Macan Tutul Jawa Terekam Kamera di Kawasan Gunung Bromo, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

BKSDA Sulteng dan PT IMIP Lepas Liarkan Puluhan Satwa Endemik di TWA Tokobae

57 tahun lalu

Kasus Penyelundupan Kanguru di Ambon, Buruh Pelabuhan Jayapura Ditetapkan Jadi Tersangka

57 tahun lalu

6 Burung Endemik Maluku Dilepaskan ke Habitat Aslinya, Ada Kakaktua Jambul Kuning

57 tahun lalu

4 Hewan Khas Sulawesi Utara, Nomor 2 Mudah Ditemukan di Taman Nasional Tangkoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal