2 Anggota Polda Maluku Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual di PN Ambon

Tim iNews.id
Suasana persidangan dua anggota Polda Maluku kasus dugaan kekerasan seksual di PN Ambon. (Foto: iNewsAmbon.id)

AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa dua anggota Polda Maluku, Rabu (4/10/2023). Kedua oknum polisi ini berinsial SN dan RS.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Haris Tewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif M Kanahau.

Dalam persidangan, JPU membacakan surat dakwaan yang menyebutkan dugaan tindak pidana kedua terdakwa terjadi pada Senin 19 Juni 2023 pukul 19.00 WIT. Keduanya didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di kamar nomor 212, Hotel Budget, Kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kronologi berawal saat kedua terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengonsumsi minuman keras dalam kamar hotel tersebut. Karena sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah.

Sementara kedua terdakwa melanjutkan pesta miras. Kemudian terdakwa TS menghubungi korban perempuan berinisial MS agar datang ke kamar hotel untuk menikmati miras bersama. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

57 tahun lalu

Balita 3 Tahun di Karawang Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Ibu Cari Nafkah di Arab Saudi

57 tahun lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal