"Jumlah teguran terendah terdapat di Satlantas Kepulauan Sula dengan 99," katanya.
Sementara Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Malut, AKBP Akbar R Polhaupessy menyatakan, pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara roda dua yakni tidak menggunakan helm. Ada sebanyak 5.670 pelanggaran tak pakai helm.
Usia pelaku pelanggaran lalu lintas pada semester I ini juga didominasi pengendara umur 26-45 tahun. Jumlah total 3.874 kasus, disusul usia 17-25 tahun.
"Pendidikan pelanggaran lalu lintas pada semester I 2020 didominasi oleh pendidikan SLTA dengan jumlah 5.451 pelanggar," ujarnya.
Dengan data tersebut, pihaknya mengimbau untuk seluruh masyarakat Malut agar memprioritaskan keselamatan diri saat berkendaran. Selain itu juga tetap mematuhi aturan berlalu lintas.
Selain itu, masyarakat juga diimbau menjalankan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Di antaranya dengan selalu gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menjaga jarak agar terhindar dari segala macam penyakit.