Wali Kota Bandarlampung Bubarkan Kerumunan Kafe dan Rumah Makan

Antara
Wali kota Bandarlampung Eva Dwiana membubarkan kerumunan kafe dan rumah makan yang melanggar jam operasional (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali kota Bandarlampung Eva Dwiana membubarkan kerumunan kafe dan rumah makan yang melanggar jam operasional. Pembubaran dilakukan lantaran tempat itu melanggar aturan PPKM Level 4.

"Pelanggarannya banyak, tidak sesuai yang kita minta dalam Instruksi Wali Kota, Instruksi Gubernur dan Instruksi Mendagri," kata Wali kota Eva Dwiana, Minggu (5/9/2021).

Eva menambahkan, selain melakukan pembubaran kerumunan dirinya juga menegur dan memberikan peringatan keras pada pengelola usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19.

"Tadi juga ada beberapa tempat usaha yang kita segel sementara karena melanggar protokol kesehatan (prokes)," kata dia.

Menurutnya, bahwa pelanggaran yang dilakukan kebanyakan kafe atau rumah makan tersebut selain melebihi batas jam operasional selama pandemi Covid-19, pengunjung yang datang pun kapasitasnya lebih dari 25 persen sebagaimana yang telah ditentukan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

15 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

23 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

23 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal