Wali Kota Bandarlampung Bubarkan Kerumunan Kafe dan Rumah Makan

Antara
Wali kota Bandarlampung Eva Dwiana membubarkan kerumunan kafe dan rumah makan yang melanggar jam operasional (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali kota Bandarlampung Eva Dwiana membubarkan kerumunan kafe dan rumah makan yang melanggar jam operasional. Pembubaran dilakukan lantaran tempat itu melanggar aturan PPKM Level 4.

"Pelanggarannya banyak, tidak sesuai yang kita minta dalam Instruksi Wali Kota, Instruksi Gubernur dan Instruksi Mendagri," kata Wali kota Eva Dwiana, Minggu (5/9/2021).

Eva menambahkan, selain melakukan pembubaran kerumunan dirinya juga menegur dan memberikan peringatan keras pada pengelola usaha agar dapat mematuhi aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19.

"Tadi juga ada beberapa tempat usaha yang kita segel sementara karena melanggar protokol kesehatan (prokes)," kata dia.

Menurutnya, bahwa pelanggaran yang dilakukan kebanyakan kafe atau rumah makan tersebut selain melebihi batas jam operasional selama pandemi Covid-19, pengunjung yang datang pun kapasitasnya lebih dari 25 persen sebagaimana yang telah ditentukan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal