"Dari situ baru terungkap kosan miliknya hanya dibayarkan 2 bulan bukan 1 tahun," katanya.
Hendrik melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah melakukan modus yang sama kepada 75 mahasiswa lainnya.
"Pengakuannya telah melakukan aksi itu sejak Mei. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Uang itu digunakan untuk dikirimkan ke istri dan biaya hidup sehari-hari," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.