Viral Pengendara Ditilang di Dealer, Kabid Humas Polda Lampung Sebut Video Bohong 

Yuswantoro
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Antara/HO-Polda Lampung)

Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, dia melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. 

"Yaitu tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong atau bising," ujarnya. 

Tangkapan layar video dengan narasi ditilang di dealer. (Instagram Memomedsos)

Melihat pelanggaran itu, anggota tersebut menyusul motor tersebut dan langsung menghentikan tepat di halaman salah satu dealer motor yang berjarak 300 meter dari Pos Tugu Adipura. Anggota tersebut kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan.

Setelah diperiksa, motor tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22 Tahun 2009. Di antaranya menggunakan knalpot brong, tidak memasang spion, plat nomor kendaraan, dan SIM pengendara telah habis masa berlakunya,

"Dengan video viral yang beredar tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi. Jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal