Viral Pemalakan di Terbanggi Besar, Pelaku Ditembak Polisi saat Ditangkap

Ira Widyanti
Ilustrasi pelaku pemalakan yang viral di Terbanggi Besar, Lampung Tengah ditangkap polisi. (iNews.id)

Kapolres menjelaskan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak karena berusaha kabur serta melawan petugas saat diamankan. 

"Para pelaku diduga telah merampas uang dan surat-surat berharga milik korban Mursalim (58) warga Purbolinggo, Lampung Timur saat melintas di Simpang 3 Terbanggi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres meminta masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan agar melapor ke kantor polisi terdekat atau ke Mapolres Lampung Tengah. 

"Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk memberantas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," ucapnya. 

Untuk mengantisipasi kejahatan serupa tidak kembali terjadi di kawasan Simpang Terbanggi dan sekitarnya, polisi telah menempatkan sejumlah personel dalam pos yang ada di Simpang III Terbanggi. 

"Pos tersebut akan diisi personel gabungan dari beberapa fungsi, yakni Satlantas, Satreskrim dan Satsamapta Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

57 tahun lalu

Bentrok Berdarah di Perkebunan Sawit Asahan, 2 Karyawan Tertembak di Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal