Viral Cerita Aiptu Rusmini, Laporkan Suami Selingkuh Malah Dipecat dari Polda Lampung

Ira Widyanti
Viral cerita Aiptu Rusmini yang dipecat Polda Lampung (Istimewa)

Akun @Mengselalu melanjutkan, atas suruhan tersebut, Zainudin melaporkan ibunya pada tahun 2013, dimana menurutnya kasus perdata itu dipelintir menjadi pidana sehingga ibunya dipidana 8 bulan. 

Setelah menjalani pidana, ibunya dinas aktif kembali di Polsek Natar, Lampung Selatan selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat hukum. 

"Pada th 2015 tiba2 IBU saya disidang kode etik di POLRES LAMPUNG SELATAN. Sesuai dengan pernyataan memory banding yg ditanda tangani oleh Yulizar Fahrul Roz Triassaputra th 2015 sbg pengacara pendamping dari BIDKUM POLDA LAMPUNG," tulisnya. 

Dia melanjutkan, sesuai dengan pernyataan pendapat saran hukum (PSH) dari Bidkum Polda Lampung yang ditandatangani oleh AKBP Made Kartika tahun 2015, bahwa PTDH yang dijatuhkan kepada ibunya tidak tepat karena perbuatan terduga pelanggar belum memenuhi unsur pasal yang di persangkakan. 

"Jelas melanggar peraturan pemerintah no 2 th 2003 psl 12 ayat 1 huruf (a). Diperkuat lagi dg adanya bukti rekaman suara anggota PROPAM yg isinya menyatakan PERINTAH  dan PESANAN dari POLDA LAMPUNG  bahwa ibu saya harus di kalahkan dlm sidang apapun, dari sidang pidana th 2014 sidang kode etik th 2015 dan sidang banding di PTUN th 2016. Walaupun zainudin sudah mengakui bersalah di hadapan hakim ketua Setiyo Budi SH MH memberikan keterangan palsunya baik secara tertulis maupun lisan atas suruhan edy arhansyah," katanya. 

Selanjutnya akun medsos @Mengselalu menyebut, pada tahun 2014 ibunya sudah dinas aktif di Polsek Natar, Lampung Selatan selama 1 tahun 6 bulan tanpa cacat, namun Aiptu Rusmini tetap di PTDH pada tahun 2015 atas dasar KEP /770/XII/2015 tanpa menerima hak-hak ibunya seperti hak menerima ASABRI, iuran dana pensiun serta gaji Aiptu Rusmini. 

Kemudian, lanjut @Mengselalu, pada tahun 2016 ibunya melaporkan balik tentang kasus penipuan dan terbukti bersalah, Zainudin telah melakukan tindak pidana penipuan atas putusan pengadilan di vonis pidana 2 tahun dengan surat putusan no 251/pìd.B/2017/PN.Tjk. 

"Yang dulu dituduhkan terhadap Aiptu Rusmini ini bukti bahwa bukan Aiptu Rusmini yg melakukan penipuan seharusnya aiptu rusmini sudah di aktifkan kembali," tulisnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Dipukul Preman di Terminal Bangkalan, Berawal Percekcokan Anak Korban

57 tahun lalu

Viral! Perempuan Penjaga Loket di Terminal Bangkalan Dipukul Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal