Tim Gabungan Lampung Gagalkan Penyelundupan 458 Burung Tujuan Bekasi

Antara
Tim gabungan Karantina Pertanian Lampung dan Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni gagalkan penyelundupan 458 ekor burung ke Bekasi (Antara)

"Lima keranjang berisi burung pleci sejumlah 125 ekor, dan satu kardus kecil berisi burung konin sebanyak delapan ekor," kata dia.

Saat ini, kata dia, burung itu asih diamankan di wilayah kerja Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan pengujian laboratorium untuk penyakit Avian Influenza (AI), sebelum dikembalikan ke habitatnya.

Para pelaku penyelundupan satwa tersebut dijerat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada Pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

11 jam lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

16 jam lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

15 hari lalu

Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal