Tepergok Angkut 1.221 Liter Biosolar, Sopir dan Pikap Diamankan ke Mapolres Lamsel

Indra Siregar
Polres Lamsel mengamankan mobil pikap yang kedapatan mengangkut 22 jeriken berisi Biosolar. (Foto: Indra Siregar)

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! 7 Warga Probolinggo Ditangkap gegara Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter

57 tahun lalu

Bongkar Penimbunan BBM di Situbondo, Polisi Temukan 28 Ton Solar Diduga Ilegal

57 tahun lalu

Gudang Solar Diduga Ilegal di Bandarlampung Terbakar, Warga Dengar Suara Ledakan

57 tahun lalu

AKP Andri Gustami Terima Upah Rp800 Juta Jadi Kurir Spesial Jaringan Fredy Pratama

57 tahun lalu

Prajurit Kodam Bukit Barisan Gerebek Gudang Penimbunan BBM di Medan, Sita 60 Ton Solar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal