Polres Lamsel mengamankan mobil pikap yang kedapatan mengangkut 22 jeriken berisi Biosolar. (Foto: Indra Siregar)
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.