Camat Negerikaton, Enggo Pratama membantah dirinya tidak membawa alat peraga kampanye. Dia juga membantah bersembunyi di bawah kolong meja. Dia beralasan mengantuk dan tertidur di ruang kerjanya.
Ketua AMP Saprudin Tanjung meminta Bawaslu dan polisi segera menindaklanjuti temuan tersebut dan memberikan sanksi kepada camat tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah menegaskan, jajarannya langsung memproses masalah tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan kepastian hukum terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum camat tersebut,” katanya.