Tempat Publik di Lampung Tak Gunakan PeduliLindungi Akan Disanksi Penutupan

Antara
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi (Foto: MNC Portal Indoensia)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memberi sanksi kepada tempat publik yang tak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Salah satu sanksinya yakni penutupan operasional.

"Menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember, terkait penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha termasuk penerapan sanksi. Gubernur Lampung sudah membuat edaran serupa ke 15 kabupaten dan kota," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, Selasa (28/12/2021).

"Area publik yang tidak menggunakan ataupun menerapkan PeduliLindungi dengan semestinya, maka akan ada sanksi bila perlu ditutup operasionalnya untuk sementara waktu," katanya lagi.

Sanksi penutupan tersebut, katanya, menjadi opsi terakhir bila tempat publik tidak mengindahkan teguran dari petugas. Menurutnya, dengan adanya kepatuhan dari masyarakat dan pengelola tempat publik dalam menerapkan PeduliLindungi dapat mengantisipasi persebaran Covid-19 di libur akhir tahun.

"Imbauan sudah diberikan tinggal implementasinya, penggunaan aplikasi itu tidak sulit dan tujuannya juga untuk keselamatan bersama. Bila bisa mencegah persebaran Covid-19 terutama varian baru Omicron, kenapa tidak bisa mematuhi aturan itu," katanya.

Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 varian Omicron serta penegakan aplikasi PeduliLindungi, terinci sejumlah hal untuk mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan aplikasi tersebut yang meliputi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Naik Helikopter, Kapolda Sulut Pantau Manado dan Bitung dari Udara selama Nataru

57 tahun lalu

Jateng Diserbu 8,6 Juta Orang saat Nataru, Diprediksi Masih Akan Bertambah

57 tahun lalu

Arus Libur Nataru Padati Jalur Arteri Karawang, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup

57 tahun lalu

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas dan Car Free Night di Malioboro Jelang Tahun Baru

57 tahun lalu

Pantai Widuri Pemalang Dipadati 1.500 Wisatawan, Polisi Perketat Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal