Tak Patuh Protokol Kesehatan, 21 Tempat Usaha di Lampung Ditindak

Antara
Satpol PP gelar razia pedagang yang tak terapksan prokes (Sindonews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 21 tempat usaha di Provinsi Lampung ditindak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan karena tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan razia penegakan protokol kesehatan (prokes).

"Ada 21 tempat usaha seperti warung makan pinggir jalan, kafe yang diberi teguran tertulis, dan bila melanggar untuk kedua kali akan diambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020," kata Kasat Pol PP Provinsi Lampung, Muhammad Zulkarnain, Rabu (27/1/2021).

Zulkarnain menambahkan, pihaknya masih banyak menemukan tempat usaha tidak patuh protokol kesehatan.

"Beberapa hari kami melaksanakan razia penegakan protokol kesehatan, dan yang menjadi perhatian ialah masih banyak tempat usaha yang belum mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Satgas Covid akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melakukan pendataan kepada pelanggar protokol kesehatan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal