Suami di Lampung Tega Aniaya Istri gegara Minta Uang Angsuran Bank

Ira Widyanti
Polisi menangkap suami yang tega menganiaya istri di Kabupaten Pringsewu, Lampung hanya gara-gara minta uang angsuran bank. (Foto: iNews)

"Saat itu, korban mengaku ditendang, diseret dan dipukul dengan tangan kosong hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Keterangan korban, kekerasan itu dipicu oleh kemarahan pelaku setelah korban menagih uang angsuran pinjaman bank," ungkapnya. 

Johannes melanjutkan, selama proses penyelidikan, tersangka DY tidak kooperatif. Petugas sempat mencoba melakukan mediasi, namun pelaku justru pergi ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat dengan alasan bekerja, yang menyebabkan proses hukum sempat terhambat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aniaya Anak Titipan, Pasangan Suami Istri di Jaktim Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Pengusaha Toko Kelontong di Pamekasan yang Viral Aniaya Kurir COD Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal