Suami Bacok Istri hingga Jari Putus di Lampung Utara, Ditangkap Polisi Ngaku Khilaf 

Ira Widyanti
Ilustrasi KDRT di Lampung Utara. (Foto: Freepik)

Seusai menganiaya korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah mereka. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan. 

"Petugas yang tiba dibantu warga langsung mengamankan pelaku saat bersembunyi dalam kebun jagung warga," ucapnya.

Sementara korban langsung dievakuasi dan dibawa ke IGD Rumah Sakit Candimas Medical Center guna mendapatkan perawatan intensif. 

"Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Dia mengaku khilaf lantaran telah menganiaya istrinya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api Babaranjang di Lampung Utara, 2 Siswi SMA Tewas

5 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

5 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

5 hari lalu

2 Perampok dan Pembunuh Janda di Lampung Utara Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal