Sidang Perdana Pengeroyokan Nakes Puskesmas di Lampung Digelar 

Antara
Pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton oleh tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Andreas Affandi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) puskesmas Kedaton. Kasus ini menyeret tiga terdakwa yakni Awang Helmi Christian, Novan Putra Abdillah, dan Didit Maulana.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini ini digelar secara daring, pada Kamis (15/10/2021).

Eka mengatakan, perbuatan pengeroyokan itiu terjadi pada Minggu tanggal 4 Juli 2021 lalu saat mereka sedang mencari tabung oksigen di daerah Bandarlampung untuk orang tuanya yang sedang sakit Covid-19.

"Sebelumnya mereka bertanya pada layanan ambulans yang ada di Bundaran Tugu Agudipura. Dari situ mereka diberitahu bahwa di Puskesmas Kedaton memiliki tabung oksigen," katanya.

Dia melanjutkan saat tiba di Puskesmas Kedaton, kemudian mereka menanyakan kepada salah satu perawat apakah memiliki tabung oksigen untuk bisa dibawa pulang atau dibeli untuk keperluan orang tuanya yang sedang sakit.

"Perawat mengatakan bahwa tabung oksigen tidak bisa dibawa pulang atau dibeli. Tabung oksigen diperuntukkan sesuai dengan SOP Puskesmas Kedaton," kata Eka.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Lurah di Bandung Mengamuk di Puskesmas, BKPSDM Bereaksi

57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kebakaran Puskesmas Tiron di Kediri, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dugaan Pengeroyokan di Bantul, Polisi Temukan Fakta Berbeda

57 tahun lalu

Sapa Teman Berujung Pengeroyokan di Bantul, 5 Orang Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal