Sempat Ditusuk Pisau, Begini Kronologi Pembunuhan PSK di Lampung

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku pembunuhan PSK di Lampung Selatan ditangkap polisi. Pelaku RS mengaku sakit hati dengan pelayanan korban. (Foto: MNC Portal/Andres Afandi)

"Saat diserang pelaku, korban tangis pisau itu dengan tangan. Tangannya sampat terluka, kemudian pelaku tusuk tiga kali. Habis itu digorok lehernya," kata dia.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, kata dia, pelaku RS kabur. Dia mengambil sepeda motor dan dua ponsel korban dan pergi ke Jabung, Lampung Timur.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya. Dia terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

5 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

9 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

10 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal