Sembunyi di Lapak Durian, Buronan Kasus Pencurian Dinamo Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pelarian NR (30) tersangka pelaku pencurian dinamo mesin pendingin di Lampung Utara, akhirnya berakhir. Dia ditangkap petugas unit opsnal Polsek Sungkai Utara.

Kapolsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara Iptu Farikhin mengatakan, tersangka NR merupakan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

"Pelaku diamankan di lapak durian di daerah Teluk Betung Utara, Bandarlampung pada Senin (20/2/2023)," kata Iptu Farikhin, Rabu (22/2/2023).

Sebelum NR diamankan, kata dia, polisi sudah menangkap dua rekannya. Saat ini keduanya menjalani proses hukum.

Farikhin menambahkan, NR bersama dua rekannya tersebut melakukan pencurian dinamo mesin pendingin senilai Rp32 juta milik PT Florindo Makmur pada 20 Januari 2023 lalu di Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Pria di Makassar Ditangkap usai 5 Kali Bobol Kos-Kosan, Hasilnya Dipakai Nyabu

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal