Selebgram Adelia Putri Divonis 5 Tahun Penjara, Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Ira Widyanti
Suasana sidang putusan Adelia Putri Salma di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandarlampung, Kamis (16/5/2024). (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma yang terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama divonis hukuman 5 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan untuk istri dari pengendali narkoba jaringan lapas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandarlampung, Kamis (16/5/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim Lingga menilai Adelia terbukti bersalah karena menyimpan dan memiliki harta kekayaan yang berasal dari narkoba yang dijual suaminya.

"Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Kemudian turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika," ujar Lingga saat membacakan amar putusan, Kamis (16/5/2024).

"Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 bulan penjara," katanya lagi.

Seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Adelia kemudian diminta untuk duduk kembali. Dia tampak tak kuasa menahan tangis atas keputusan tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg

57 tahun lalu

Geger Cahaya Miterius di Langit Lampung Ternyata Sampah Roket China, Ini Kata ITERA

57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

57 tahun lalu

Banjir Rendam 5 Kecamatan di Bandarlampung, 1 Tewas dan 1 Hilang Terseret Arus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal