Selain Dibebaskan, Pemulung yang Mencuri Kabel di Bandarlampung Juga Diberi Pekerjaan

Antara
Saleh, pemulung yang dibebaskan (Kiri), Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Robi (tengah) dan korban pencurian besi (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Nasib baik menimpa Saleh, pemulung yang sempat ditangkap polisi karena mencuri besi. Pria berusia 36 tahun itu dibebaskan dan mendapat pekerjaan.

Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono mengatakan, Saleh nantinya akan diberi pekerjaan oleh korbannya. Korban pencurian besi sepanjang tiga meter mempekerjakan Saleh untuk budidaya tanaman sayuran.

"Nanti akan kami kembangkan, kami karyakan di bidang penanaman sayur dan untuk hasilnya nanti kita serahkan kepada yang bersangkutan sendiri," kata Robi, Jumat (21/1/2022).

Robi menambahkan, korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku beberapa hari lalu. Korban juga berterima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan jalan keluar dalam perkara tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

2 Bocah di Indramayu Diduga Dilecehkan Pemulung, Diancam Dimasukkan ke Karung

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal