Satu ASN di PN Tanjungkarang Bandarlampung Positif Covid-19

Antara
Ilustrasi pasien positif Covid-19 (AFP)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satu aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung positif Covid-19. Untuk menghindari penyebarannya, kantor PN Tanjungkarang melakukan karantina wilayah selama sehari.

"Iya kita karantina wilayah selama satu hari untuk memutus mata rantai penyebaran," kata pimpinan Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan, Kamis (11/3/2021).

Hendri menambahkan, karantina wilayah berlaku selama satu hari, dimulai Jumat (12/3/2021). Untuk ASN yang terpapar Covid-19, telah melakukan isolasi mandiri sejak Senin lalu di rumahnya.

"Hari Jumat kita karantina wilayah. Terus Sabtu, Minggu memang libur. Jadi tiga hari juga untuk isolasi di rumah," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Massa AMPB Berdatangan ke PN Pati, Kawal Sidang Putusan Aktivis Supriyono dan Teguh Istiyanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal