Resmi Dilarang, Seluruh Aktivitas FPI Akan Dihentikan

Riezky Maulana
Anggota Front Pembela Islam (FPI) (Okezone)

"Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa," kata dia.

FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, oleh sejumlah habib, ulama dan aktivis muslim. Dalam perkembangannya, FPI menunjuk Habib Rizieq Shihab sebagai imam besar. Adapun ketua umum saat ini dijabat Shobri Lubis.

FPI terus menjadi kontroversi. Belum lama ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, secara normatif FPI tidak ada karena tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sosok Kapolda Kalsel Brigjen Andi Rian Djajadi, Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga FPI

57 tahun lalu

Hirup Udara Bebas, Ini yang Dilakukan Habib Rizieq Shihab

57 tahun lalu

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

57 tahun lalu

Petanesia Desak Aparat Keamanan Segera Tindak Tegas Kelompok Khilafatul Muslimin

57 tahun lalu

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal