Remaja di Lampung Utara Ditangkap Polisi usai Rampas Handphone Warga

Yuswantoro
Remaja di Lampung ditangkap kasus perampasan handphone. (foto: Ilustrasi/Ist)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang remaja inisial RC (17) warga Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung harus meringkuk di sel tahanan polisi karena merampas handphone warga. RC merampas handphone seorang perempuan yang sedang nongkrong di pinggir jalan. 

Pelaku beraksi pada Senin malam (12/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang duduk di depan sebuah warung sambil memegang HP, tiba tiba datang dua orang dan langsung mengambil secara paksa HP milik korban.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi mengatakan, pelaku RC ditangkap di rumahnya pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan. "Handphone korban juga ditemukan sebagai barang buktti," ujarnya, Rabu (21/12/2022).

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan. "Untuk satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Ungkap 3 Kasus Perdagangan Trenggiling dan Burung Dilindungi

57 tahun lalu

Curi Motor di Pasar, Residivis Kasus Pembunuhan di Lampung Diciduk Polisi

57 tahun lalu

Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Cabai di Bandarlampung Makin Pedas

57 tahun lalu

Tawuran Geng Motor Pecah di Bandarlampung, Jari Tangan Pelajar Putus Kena Bacok

57 tahun lalu

Ketahuan Bobol Warung dan Curi Ponsel, Pemuda di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal