Remaja Bandarlampung Perkosa Pacar usai Jadian Seminggu, Modus Janji Akan Dinikahi

Ira Widyanti
Remaja Bandarlampung Perkosa Pacar usai Jadian Seminggu, Modus Janji Akan Dinikahi (Foto: iNews/Ira Widyanti)

Wakasat melanjutkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum korban. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun penjara. 

Sementara pelaku RO (16) mengaku baru satu kali melakukan hal tak senonoh itu kepada korban R (16).

"Baru pacaran satu minggu, kenal dari kawan," ucapnya.

RO mengaku sengaja mengajak korban ke rumah untuk melakukan perbuatan bejat itu lantaran hanya tinggal sendiri.

"Di rumah sendirian, tidak ada orang lain. Main (setubuhi) di kamar," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Gunakan Metode Akses Ilegal untuk Alihkan Dana

57 tahun lalu

Perampok di Tempat Kos Mahasiswi Bengkulu Modus Ketok Pintu Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Modus Preman di Pasuruan Berupaya Kelabui Petugas saat Ditangkap, Pura-Pura Mabuk

57 tahun lalu

Terungkap Modus Eks Guru Honorer 15 Kali Sodomi Pelajar, Diajak Makan Bakso lalu Dirayu

57 tahun lalu

Sadis! Buruh di Lampung Sayat Leher Pacar, Cemburu Lihat Korban Dibonceng Pria Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal