Pukul Polisi, Pria Bawa Keris di Bandarlampung Terancam 10 Tahun Penjara

Ira Widyanti
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengintrogasi pria yang nekat memukul polisi. (Foto: MPI)

"Alasannya bawa sajam keris yang berukuran sekitar 10 cm ini untuk menjaga diri dan menakuti orang lain," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personel Polri) yang sedang bertugas. "Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Cerita Regina Catar Akpol asal Lampung, 2 Kali Gagal Kini Ranking 1 Ikut Seleksi Pusat

57 tahun lalu

Sakit Hati Digugat Dicerai, Pria di Wonosobo Bunuh Istri lalu Buang Mayat ke Waduk

57 tahun lalu

Viral Pria Cosplay Pocong Naik Pikap di Gunungkidul Diamankan Polisi, Begini Katanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal