Setelah kejadian, warga sekitar yang panik segera melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, petugas Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku di lapo tuak miliknya, yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Petugas langsung mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban, serta membawa pelaku ke Polres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Yuni menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi masih mendalami kronologi lengkap dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Pelaku sudah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan. Kami juga akan memastikan motif dan kronologi kejadian secara lengkap,” ucapnya.