Pria di Pringsewu Ditangkap gegara Peras Pemotor, Modus Tuduh Korban Tabrak Rekannya

Ira Widyanti
Pria di Pringsewu ditangkap gegara memeras pemotor saat melintas dengan modus meminta ganti rugi karena korban menabrak rekannya. (Foto: Istimewa)

"Oleh kedua pelaku, sepeda motor korban digadaikan seharga Rp1,5 Juta. Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp800.000 dan dihabiskan untuk membayar utang, sedangkan pelaku HY mendapatkan bagian Rp300.000 dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sisanya Rp400.000 dihabiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang," ujar Rohmadi. 

Selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan pelaku yang digunakan saat beraksi. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

30 Pemotor Jatuh gegara Tumpahan Solar di Bangkalan, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras 16 Dinas Rp2,7 Miliar, Mirip Debt Collector!

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Blora, Truk Tronton Tabrak 5 Pemotor, 1 Tewas 4 Luka

57 tahun lalu

WNA Malaysia Diperas 3 Pria di Batam, Modus Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal