Kronologi pembacokan berawal saat pelaku H melihat korban NGS sedang berpacaran di depan teras rumah.
"Pelaku merasa cemburu dan tidak senang. Dia lalu masuk ke dalam rumah mengambil sebilah golok," katanya.
Setelah itu, pelaku keluar mendatangi korban NGS dan langsung membacok leher bagian belakangnya sebanyak 2 kali. Korban S yang mengetahui anaknya dianiaya langsung keluar rumah dan mencoba melerai.
"Namun saat melerai, korban S terkena sabetan golok pelaku yang mengenai pipi di bagian sebelah kanan dan kuping bagian belakang kanan," ucapnya.
Kapolres melanjutkan, warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan mengamankan pelaku H.
"Pelaku sempat diamuk warga karena geram melihat perbuatannya. Tak lama kemudian polisi datang mengamankan pelaku, sedangkan kedua korban dilarikan ke rumah sakit," ujarnya.
Heri menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah golok sudah diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP.