Presiden Jokowi Teken Keppres, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Raka Dwi Novianto
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi (foto: MPI)

Usai ditetapkan tersangka, Sambo menjalani sidang kode etik dengan hasil pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sambo sempat mengajukan banding atas keputusan PTDH. Namun, banding itu ditolak.

Selain Sambo, ada beberapa tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. 

Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keppres Terbit, Bupati Kini Jadi Konduktor Program MBG di Daerah

57 tahun lalu

Keppres Pembentukan Komisi Reformasi Polri Disiapkan Presiden, Siapa Saja Anggotanya?

57 tahun lalu

Tinggalkan Solo, Prabowo Hanya Lambaikan Tangan usai Bertemu Jokowi

57 tahun lalu

15 Tempat Makan di Cimahi Terfavorit dan Enak, Nomor 10 Sering Dikunjungi Jokowi

57 tahun lalu

Nomor Satu dalam Survei, Kaesang: Alhamdulillah Peluang Menang di Jateng Sangat Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal