PPKM Mikro, Mal dan Supermarket di Bandarlampung Tutup Pukul 17.00

Antara
Seluruh mal dan supermarket di Kota Bandarlampung wajib tutup hingga pukul 17.00 WIB (Avirista Midaada/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seluruh mal dan supermarket di Kota Bandarlampung wajib tutup hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Jam buka tutup mal dan supermarket di kota ini akan dibatasi lagi sampai pukul 17.00 WIB," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Rabu (7/7/2021).

Eva menambahkan, kebijakan ini mulai Selasa (6/7/2021) sampai tanggal 20 Juli. Selain itu untuk restoran dan tempat-tempat angkringan pun dibatasi jam membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB.

"Bahkan untuk restoran makanan hanya boleh di pesan melalui online," kata dia.

Eva juga meminta kerja sama masyarakat untuk patuh kepada peraturan yang dibuat pemerintah serta menjaga prokes dengan ketat sehingga Bandarlampung segera keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal