PPKM Level 4, Restoran dan Kafe di Bandarlampung Boleh Makan di Tempat

Antara
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandarlampung melonggarkan peraturan untuk pelaku usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM di kota itu diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

"Pada perpanjangan PPKM ini pula terdapat beberapa kelonggaran bagi pelaku usaha," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Senin (26/7/2021).

Eva menambahkan, untuk warung makan, restoran atau kafe milik pribadi, boleh melayani makan di tempat.

"Dengan kapasitas 25 persen dan boleh menerima pesan antar. Begitu pula dengan pedagang kaki lima dan sejenisnya boleh membuka usahanya dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB," kata dia.

Sementara itu, kata Eva, untuk tempat makan atau restoran yang berlokasi di dalam mal, juga boleh membuka usahanya namun tidak diperbolehkan makan di tempat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Napi Korupsi Tambang Keluyuran ke Kafe di Kendari

57 tahun lalu

Buntut Viral Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe di Kendari, Karutan hingga Sipir Diperiksa

57 tahun lalu

Kafe di Medan Ludes Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Tabung Gas

57 tahun lalu

Usai Sahur, Rumah yang Dijadikan Kafe di Palangka Raya Ludes Terbakar

57 tahun lalu

9 Orang Ditangkap terkait Penyerangan di Kafe Wonomulyo Polman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal