Polresta Bandarlampung Bongkar Miras Oplosan Beromzet Rp225 Juta per Bulan

Antara
Polresta Bandarlampung bongkar kejahatan miras oplosan. Pelaku punya omzet Rp225juta per bulan (Antara)

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui, dalam satu hari kerja bisa meraup keuntungan sebesar Rp7,5 juta.  Jika dirinci, dalam satu hari kerja, tersangka mampu menghasilkan sebanyak 50 kardus dengan jumlah sebanyak 48 botol miras dari berbagai merek.

"Dalam satu hari saja bisa 50 kardus miras oplosan. Sehari untung Rp7,5 juta, satu bulan mereka dapat Rp225 juta," lanjut Ino.

Ino menambahkan para tersangka tersebut mengaku telah beroperasi selama delapan bulan. Sasaran penjualan miras di wilayah Bengkulu.

"Pengakuan mereka beroperasi delapan bulan berarti keuntungan mereka selama delapan bulan Rp1 miliar lebih. Tapi itu hanya pengakuan mereka saja, kita tidak percaya begitu saja, kita masih akan kembangkan juga tempat mereka menjual miras," katanya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan Skala Besar di Banyuasin, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tragedi Pesta Miras Oplosan di Cianjur, 4 Orang Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal