Polisi Tilang Pria usai Viral Joget Prau di Atas Kap Mobil di Tol Lampung

Ira Widyanti
Polisi menilang pengendara mobil yang joget prau di atas kap mobil Pajero saat melaju di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). (Foto: iNews)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Polisi memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang joget prau di atas kap mobil Pajero saat melaju di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung, Selasa (15/7/2025). 

Pengendara mobil tersebut bernama Arka. Sedangkan, pria yang melakukan aksi joget Aura Farming bernama Nuriansyah. 

“Alhamdulillah adek-adek yang dari komunitas itu kooperatif hari ini datang untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi apa yang telah terjadi," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma.

Dia mengatakan, aksi berbahaya itu terjadi Minggu (12/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di KM 58 B Jalur Tol Bakauheni-Terbanggi (Bakter) Lampung. 

Hasil pemeriksaan, kata dia, pemuda tersebut hanya iseng menirukan joget prau yang mendunia. “Motifnya mereka awalnya iseng, karena viralnya aura farming,” ucapnya. 

Indra mengatakan, aksi pemuda itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu lintas. “Sanksi pidananya ancaman hukum 3 bulan dan denda maksimal Rp750.000,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Pria Bercelana Pendek Asyik Joget Prau di Atas Kap Mobil di Tol Bakter Lampung

57 tahun lalu

Marc Marquez Joget Pacu Jalur Usai Menangi MotoGP Jerman

57 tahun lalu

Viral Aksi Joget di Perahu Pacu Jalur, Dhika Diangkat Jadi Duta Wisata Riau

57 tahun lalu

Truk Fuso Ludes Terbakar di Tol Trans Bakter, Lalin Macet Parah

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Mobil Bawa 75.000 Pil Ekstasi di Tol Bakauheni Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal