Polisi Tetapkan Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unila Jadi Tersangka

Ira Widyanti
Ilustrasi pengeroyokan (Foto: Ilustrasi/ Shutterstock)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan remaja berinisial R sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila).  Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polsek Kedaton melakukan penyelidikan.

Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona mengatakan, pelaku R ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap AM di dekat kantin Fakultas Pertanian Unila, Jalan Soemantri Brojonegoro Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan, Rajabasa. 

"Iya, sudah ditetapkan menjadi tersangka (pelaku R)," kata Try Maradona, Kamis (22/6/2023).

Try menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban AM bersama F (teman wanita) sedang mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di kantin fakultas pertanian Unila. 

Adapun tujuan keduanya bertemu untuk mengklarifikasi hubungan asmara antara F dengan pelaku R yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN). 

Namun setibanya di lokasi, datang R yang langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan helm.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

3 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal