Polisi Tetapkan Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unila Jadi Tersangka

Ira Widyanti
Ilustrasi pengeroyokan (Foto: Ilustrasi/ Shutterstock)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan remaja berinisial R sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila).  Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polsek Kedaton melakukan penyelidikan.

Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona mengatakan, pelaku R ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap AM di dekat kantin Fakultas Pertanian Unila, Jalan Soemantri Brojonegoro Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan, Rajabasa. 

"Iya, sudah ditetapkan menjadi tersangka (pelaku R)," kata Try Maradona, Kamis (22/6/2023).

Try menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban AM bersama F (teman wanita) sedang mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di kantin fakultas pertanian Unila. 

Adapun tujuan keduanya bertemu untuk mengklarifikasi hubungan asmara antara F dengan pelaku R yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN). 

Namun setibanya di lokasi, datang R yang langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan helm.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal