Setelah kejadian, pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan motornya. Namun polisi dapat mengidentifikasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di wilayah Martapura, OKI Timur Sumsel.
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan," kata dia lagi.
Atas perbuatannya, Rustam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.