Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal Sopir Taksi Online di Bandarlampung, 1 Orang Buron

Ira Widyanti
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembegalan sopir taksi online di Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan pembegalan karena ingin menguasi mendapatkan mobil korban.

"Untuk pengakuan sementara, ini baru pertama kali. Motifnya mau ambil mobilnya. Ada dua pelaku yang residivis kasus 170 (pengeroyokan) dan kasus 362 (pencurian)," katanya. 

Kapolresta mengungkapkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sebilah pisau tanpa gagang dan satu handphone merek Oppo.

Atas perbuatannya, terhadap pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta mengimbau kepada pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak maka petugas akan bertindak tegas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Begal Sadis di Jeneponto Ditangkap, 2 Nakes Jadi Korban hingga Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal