Polisi Sebut Perampok Bersenpi di Bank Bandarlampung Nyaris Bawa Kabur Uang Rp300 Juta

Ira Widyanti
Bank di Bandarlampung disatroni kawanan perampok bersenjata api (bersenpi). Dalam aksinya, pelaku nyaris membawa uang Rp300 juta.


 
Saat ini, kata dia, pelaku Heri Gunawan dikenakan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami kenakan juga Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian dan Pidana Tragedi Lift Jatuh di Az Zahra Bandarlampung

57 tahun lalu

Identitas 7 Korban Tewas dan 2 Kritis akibat Lift Jatuh di Az Zahra Bandarlampung

57 tahun lalu

Kantongi Identitas, Polisi Buru 2 Pelaku Lain Perampokan di Bank Bandarlampung

57 tahun lalu

Bak di Film, Perampokan Bank Bandarlampung Direncanakan di Penginapan

57 tahun lalu

Perampokan Bank di Bandarlampung, Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal