Polisi Gagalkan Penyelundupan 700 Kg Daging Celeng ke Lampung

Heri Fulistiawan
OCT, sopir mobil sekaligus kurir yang membawa daging celeng ke Lampung (Heri Fulistiawan)

"Namun kali ini berkat kejelian petugas, penyelundupan akhirnya digagalkan," kata dia.

Saat ini, kata Ferdi, pihak kepolisian dan balai karantina pertanian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik daging ilegal tersebut.

Sementara itu, sopir mini bus yang membawa daging celeng, OCT (21) mengatakan, daging celeng tersebut diangkut dari Desa Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang.

"Dijanjikan Rp500 ribu dan dibayarkan ketika sudah sampai tujuan," kata dia.

Saat ini barang bukti daging celeng tersebut diamankan petugas balai karantina pertanian. Sementara sopir ditahan dan dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal