Petugas Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Daging Celeng dari Sumatera ke Jawa

Sindonews.com
Heri Fulistiawan
Ilustrasi daging celeng. (Foto: Istimewa)

Di hadapan petugas, Faska mengaku disuruh seseorang bernama Sihombing untuk mengambil daging tersebut dari Sumatera Selatan. Rencananya, daging celeng akan dibawa ke Jakarta.

Sihombing yang kini jadi DPO menjanjikan upah sebesar Rp3 juta jika Faska berhasil mengirimnya.

Syarhan mengatakan untuk menekan upaya penyelunduan daging celeng dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, petugas gabungan akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif setiap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

“Apalagi menjelang akhir tahun, upaya penyelundupan daging celeng dan komoditas pertanian kerap terjadi,” katanya.

Kini barang bukti diserahkan ke Balai Karantina Pertanian. Atas perbuatannya mengangkut daging celeng tanpa memiliki dokumen, pelaku dikenakan Pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal