Pesta Sabu di Kontrakan, Pasangan Bukan Suami Istri di Tulang Bawang Kaget Digerebek

Ira Widyanti
Pasangan bukan suami istri yang ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang saat asyik pesta sabu. (Foto: Humas Polres Tulang Bawang)

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan," ujar alumni Akpol 2013 tersebut.

Saat ini kedua pasangan tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam kurungan pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Begal HP di Tulang Bawang Ditangkap saat Bekerja sebagai Pemborong Bangunan

57 tahun lalu

Geger! Pemuda 19 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan dalam Kontrakan di Surabaya

57 tahun lalu

Pegawai Bulog Tewas Dibacok OTK di Tulang Bawang, Pelaku Diburu Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Tersangka Ganja Hidroponik di Jombang Panen Rp13 Juta, Bibit dari Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal