Pesta Sabu di Kontrakan, Pasangan Bukan Suami Istri di Tulang Bawang Kaget Digerebek

Ira Widyanti
Pasangan bukan suami istri yang ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang saat asyik pesta sabu. (Foto: Humas Polres Tulang Bawang)

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan," ujar alumni Akpol 2013 tersebut.

Saat ini kedua pasangan tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam kurungan pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut 2 Truk dan Motor di Tulang Bawang Tewaskan 3 Orang

12 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk dan Motor di Jalintim Tulang Bawang, 3 Orang Tewas 6 Luka

1 bulan lalu

Sadis! Pria di Kotim Tewas Ditusuk Sahabat Karib usai Pesta Sabu

2 bulan lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

2 bulan lalu

Begal HP di Tulang Bawang Ditangkap saat Bekerja sebagai Pemborong Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal