Perkosa Anak Berulang Kali, Ayah Tiri di Bandarlampung Dihukum 8 Tahun Penjara

Ira Widyanti
Ilustrasi anak diperkosa ayah tiri berulang kali di Bandarlampung. (Foto : Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonishukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Yani (43) warga Kecamatan Telukbetung utara, Kota Bandarlampung. Dia dihukum karena telah memerkosaanak tiri berinisial RP (18) berulang kali.

Ketua Majelis Hakim Ni Luh Sukmarini mengatakan, terdakwa Ahmad Yakni terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Kamis (23/2/2023).

Hakim Ni Luh menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya mengakibatkan korban mengalami trauma dan ketakutan. Kemudian, terdakwa ayah tiri yang seharusnya melindungi dan menjaga korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Elis Mustika yang menuntut terdakwa pidana 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! Siswi SMK di Cianjur Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Dijerat Kabel lalu Diperkosa

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Viral Pengakuan Gadis di Cirebon Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri sejak SMA

57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal