Penyelundupan Sirip Hiu Digagalkan di Lampung Selatan, Hendak Dibawa ke Jatim

Indra Siregar
Sirip hiu yang diamankan petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni. (Foto: dok Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Petugas menggagalkan penyelundupan puluhan sirip hiu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (5/3/2024). Sirip hiu ini diketahui berasal dari Kota Medan, Sumatra Utara.

Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan (Kasatpel) Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan petugas di Seaport Polres Lampung Selatan mengenai pengiriman media pembawa (MP) jenis sirip ikan. Total terdapat sebanyak 180 pcs atau seberat 20 kg sirip hiu yang dikemas dalam paket dan akan dikirim ke Jawa Timur (Jatim).

"Saat diperiksa, sopir yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan untuk lalu lintas MP tersebut," ujarnya, Rabu (6/3/2024).

Petugas menemukan puluhan kilogram sirip hiu tidak disertai sertifikat kesehatan dan tak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan instansi terkait. 

Sirip hiu ini termasuk dalam kategori yang berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan. Sebab itu, dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) serta Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab. Kemudian akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Merkuri 825 Kg di Ambon, 2 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal