Penyelundupan Hewan di Bakauheni, 20 Ular Sanca Gendang Disimpan di Keranjang Buah 

Antara
Ular sanca gendang diselundupkan ke pulau Jawa dengan dimasukan ke keranjang buah (Antara)

"Kami telah meminta keterangan dari pemilik serta minta ditunjukkan dokumen-dokumen yang menyertai burung tersebut dan ular tersebut namun hasilnya nihil," kata dia.

Dia mengungkapkan pihaknya dan tim gabungan sudah sering menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni dan memberi tindakan tegas kepada para pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

"Meski tindakan tegas sudah dilakukan sepertinya masih belum membuat jera bagi sindikat penyelundupan oleh karena itu pengawasan akan kami perketat lagi," kata dia.

Pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Demo di Depan Pendopo Bupati Indramayu Ricuh, Massa Lempari Aparat dengan Ular

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal