Pencocokan Lahan PTPN VII, PN Blambangan Umpu Diduga Salah Lokasi Letak Tanah

Ira Widyanti
Proses konstatering (pencocokan) lahan PTPN VII seluas 320 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada Kamis (23/11) diduga salah lokasi. (Ira Widyanti)

LAMPUNG, iNews.id - Proses konstatering (pencocokan) lahan PTPN VII seluas 320 hektare yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada Kamis (23/11) diduga salah lokasi. Bahkan kegiatan itu nyaris berujung bentrok. 

Pasalnya, dalam proses tersebut, Tim PN Blambangan Umpu diduga telah salah lokasi letak tanah terhadap tanah objek perkara.

Berdasarkan isi Surat Undangan Konstatering Nomor: W9-U9/991/HK.02/XI/2023 tanggal 13 November 2023 tertulis Tim diperintah untuk melakukan konstatering objek lahan seluas 320 hektare di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.

Sedangkan, fakta di lapangan objek lahan yang dicocokkan berada 19,5 Km dari Kampung Kaliawi dan harus melewati tiga kampung lainnya.

Meski negosiasi berlangsung cukup alot, namun menghasilkan kesepakatan. Tim Panitera PN Blambangan Umpu akhirnya diperbolehkan melakukan tugasnya, namun tetap dalam pengawasan para pihak.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal