"Karena merasa takut dan terancam, korban kemudian menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku," ujar dia.
Korban pun melaporkan ke polisi atas kasus begal yang menimpanya. Menanggapi informasi tersebut, petugas kemudian mengejar pelaku IR terlebih dahulu, dan di sana ditemukan dompet milik korban.
Kasus pun terus dikembangkan polisi hingga akhirnya berhasil meringkus R dan mengetahui identitas DW. Tersangka tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka dan barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.