Pakai Knalpot Berisik, 170 Motor di Bandarlampung Diangkut Polisi

Antara
Knalpot sepeda motor yang berisik dan racing (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung mengamankan 170 unit sepeda motor. Motor itu diamankan dan diangkut ke Polresta Bandarlampung karena menggunakan knalpot yang suaranya berisik.

"Motor itu disita karena knalpotnya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 281 ayat 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009," kata Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Ganda MH Saragih, Rabu (13/1/2021).

Ganda menambahkan, penertiban dilakuna setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu karena banyaknya pengendara yang menggunakan knalpot bising.

"Dengan penertiban ini kami mengharapankan bisa membuat ketertiban masyarakat," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal