Operasi Zebra Krakatau, 40 Pengendara di Bandarlampung Dikirimi Surat Cinta E-Tilang

Antara
Ilustrasi E- tilang (Antara)

Jika dirinci, dari 40 pengendara yang paling banyak melanggar yakni pengendara mobil. Kebanyakan pengendara mobil melanggar pemakaian sabuk pengaman dan penggunaan helm bagi kendaraan roda dua.

"Dari 40 kendaraan tersebut, 75 persen kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas yakni roda empat, dan 25 persen roda dua," kata dia.

"Selain itu kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas juga banyak, terutama di perempatan lampu merah Tamin," kata dia.

Dia mengingatkan kepada pengendata yang belum melakukan konfirmasi dan membayar denda, maka STNK-nya terancam diblokir.

"Batas waktu konfirmasi bagi mereka yang terekam oleh ETLE karena melanggar lalu lintas tujuh hari, jika tidak maka STNK akan diblokir," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pemotor Coba Pukul Polisi di Maros gegara Ditegur Tak Pakai Helm

57 tahun lalu

Operasi Zebra Semeru 2025 Resmi Dimulai, Polda Jatim Turunkan 447 Personel

57 tahun lalu

Polda DIY Kerahkan 980 Personel di Operasi Zebra Progo 2025, Kawal Tertib Lalu Lintas

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal